Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Proses Sertifikasi Halal Produk UMKM Kini Dipercepat

Irawan Nugroho
14 August 2020 | 14:05
rubrik: Indeks, News, Nusantara
Proses Sertifikasi Halal Produk UMKM Kini Dipercepat
Share on FacebookShare on Twitter

Madaninews.id, Jakarta – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu objek utama sertifikasi halal. Terlebih dengan adanya kebijakan pemberlakuan wajib sertifikasi halal, sejak berlakunya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal. Karena itu, proses sertifikasi halal produk UMKM diupayakan dipercepat.
Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, di Jakarta, Kamis (13/8).

“Untuk itu, harus ada percepatan dalam proses pendaftaran, pemberlakuan tarif dan kemudahan akses layanan melalui digitalisasi agar dapat menyentuh pelaku UMKM di seluruh pelosok Tanah Air”, kata Teten Masduki.

Menurut Teten, momentum kerjasama ini merupakan salah bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjawab tantangan tersebut. “Dukungan berupa pendampingan untuk memberikan kemudahan dalam fasilitasi sertifikasi halal”, ucap MenkopUKM.

Kedua, lanjut Teten, perlakuan tarif khusus afirmasi Rp0 (nol rupiah) dengan kriteria omset di bawah Rp1M KemenkopUKM sejak 2015-2019 telah memfasilitasi sebanyak 766 UMKM dengan memberikan dampak rata-rata setiap UMKM mengalami kenaikan omset usaha sebesar 8,53% setelah difasilitasi sertifikat halal”, papar MenkopUKM.

Lebih dari itu, dalam rangka mendukung gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA, pihaknya juga berperan aktif mendorong percepatan dengan melakukan beberapa langkah. Diantaranya, sudah bekerjasama dengan LPPOM-MUI Pusat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada 23 Maret 2020, hingga melaksanakan program fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal produk UMKM.

“Kerjasama ini diharapkan memperkuat ketahanan UMKM dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dengan menciptakan efisiensi biaya, terutama dari sisi risiko terhadap kehalalan dan jaminan mutu, kesehatan, keamanan dan keselamatan, khususnya mempercepat kesiapan UMKM mengakses pasar pengadaan barang/jasa ke LKPP maupun akses pasar lainnya”, jelas Teten.*

See also  Kembangkan Ekonomi Syariah, GoPay-LazisMu Latih 300 UMKM
Tags: UMKM
Previous Post

OJK Sanksi PT Asuransi Jiwa Kresna Karena Lakukan Pelanggaran

Next Post

Sambut Tahun Baru 1442 H, MUI Ajak Umat Perkuat Bidang Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks