Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ikuti Arahan MUI, Baznas Salurkan Zakat Sejak Awal Ramadhan

Abi Abdul Jabbar Sidik
6 May 2020 | 09:30
rubrik: Indeks, News, Nusantara
Ikuti Arahan MUI, Baznas Salurkan Zakat Sejak Awal Ramadhan

Irfan Syauqi Beiq, Direktur Pendayagunaan dan Pendistribusian Zakat BAZNAS. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pekan pertama bulan Ramadhan telah menyalurkan 103 Ton Beras kepada sekitar 21.000 keluarga mustahiq. Bukan hanya Baznas Pusat, Baznas daerah dan kabupaten juga menyerukan penunaian zakat fitrah sehingga tidak menunggu sampai akhir ramadhan.

Hal itu disampaikan Irfan Syauqie Biek,Irfan Syauqi Beiq, Direktur Pendayagunaan dan Pendistribusian Zakat BAZNAS Senin (05/04) di Aplikasi Zoom saat Diskusi MUI Dakwah Online.

“Penyaluran zakat fitrah biasanya di akhir Ramadhan, sekarang dilakukan di awal Ramadhan,” katanya.

Penyaluran zakat lebih dulu ini menyusul wabah Covid-19 yang sedang merebak. Irfan mengatakan, sebelum membagikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, sebagai pengelola zakat (amil), Baznas menetapkan mustahiq zakat menjadi enam kelompok.

Enam kelompok itu terdiri dari klaster tenaga pendidik dan dakwah seperti guru ngaji atau marbot masjid, klaster usaha mikro dan kecil seperti tukang cukur, rumah makan kecil, klaster buruh informal seperti tukang parkir, tukang becak, klaster buruh formal seperti ojek online, 
Pertama kami menetapkan klaster sasaran dari program penanganan pandemi Covid-19.

Klaster tenaga pendidik dan dakwah seperti para guru ngaji marbot masjid dan sebagainya, klaster usaha mikro dan kecil seperti tukang cukur, rumah makan kecil, kemudian yang ketiga adalah klaster buruh informal tukang parkir, tukang becak, klaster buruh formal seperti ojek online, kemudian klaster korban PHK dan pengangguran, serta terakhir klaster lain-lain.

Setelah membagi menjadi beberapa klaster, dia melanjutkan, Baznas menyalurkan bantuan ke dalam dua bentuk. Pertama adalah program darurat kesehatan dan kedua adalah program darurat ekonomi. Secara khusus, pada program darurat kesehatan, Baznas menyiapkan ruang isolasi di rumah sakit Baznas terutama untuk dhuafa yang tidak tertampung di rumah sakit umum.

See also  Tak Hanya Makanan, MUI Tekankan 3 Jenis Produk Jasa Ini juga Wajib Sertifikasi Halal

Darurat kesehatan ini terkait dengan hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka merespon situasi dan kondisi, kita memberikan dukungan dalam konteks program kesehatan baik itu yang preventif kesehatan maupun kuratif, ” katanya.

Sedangkan untuk program darurat sosial ekonomi, lanjut Irfan, Baznas melakukan mitigasi ekonomi. Baznas, ujar Irfan, sadar bahwa banyak di antara masyarakat, banyak yang tidak bisa melakukan work from home karena kondisi pekerjaan yang berbeda.

“Di dalam memitigasi hal tersebut, maka kami melakukan program darurat sosial ekonomi, antara lain dengan program cash forward, paket logistik keluarga, dengan tambahan berbagai hal,” paparnya.

Tags: baznasMUIpenyaluran zakatzakat
Previous Post

Bayar Zakat Fitrah Lebih Awal Karena Wabah Corona, Bagaimana Hukumnya?

Next Post

Perangi Pandemi Covid-19, Grab gandeng Kemenparekraf Hadirkan Armada Khusus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks