Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Arab Saudi Happuskan Hukum Cambuk

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 April 2020 | 18:56
rubrik: Indeks, Mancanegara, News
Arab Saudi Happuskan Hukum Cambuk

Hukum Cambuk (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, RIYADH — Arab Saudi tidak lagi menggunakan cambuk sebagai bentuk hukuman. Berdasarkan keputusan Komisi Umum untuk Mahkamah Agung yang diambil bulan ini, hukuman cambuk diganti dengan hukuman penjara atau denda, campuran keduanya, atau non-penahanan seperti layanan masyarakat.

“Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman,” demikian tertulis dalam dokumen, sebagaimana diberitakan Reuters, Sabtu (25/4).

Keputusan itu dianggap sebagai langkah besar dalam program reformasi Kerajaan yang digagas Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.   “

Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya salah satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan,” kata Presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad.

Selama ini, cambuk dipakai untuk menghukum para terpidana yang terbukti bersalah atas pidana seperti zina, pelanggaran perdamaian, sampai pembunuhan. Terpidana terkadang ada yang mendapatkan hukuman ratusan cambukan.

Pada 2014 lalu, seorang blogger Saudi, Raif Badawi, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan dengan tuduhan menghina Islam.

 Perlu diketahui penghapusan hukuman cambuk ini terjadi setelah catatan hak asasi manusia Kerajaan disorot, menyusul wafatnya seorang aktivis terkemuka Saudi Abullah al-Hamid (69) di penjara beberapa saat lalu. 

Meski hukuman cambuk tidak lagi digunakan, Kerajaan belum memutuskan untuk menghapus bentuk-bentuk lain hukuman fisik seperti amputasi (qishas) untuk kasus pencurian dan hukuman mati untuk kasus pembunuhan dan pelanggaran teroris.  

Di satu sisi, kelompok hak asasi manusia menyambut baik penghapusan hukuman cambuk tersebut. Meski demikian mereka agak menyesalkannya karena seharusnya itu terjadi beberapa tahun lalu. Di sisi lain, kelompok hak asasi manusia mengecam hukuman mati atau hukuman keras di Saudi yang masih dipakai.

See also  Pendaftaran Itikaf di Masjidil Haram Segera Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Terlebih tahun lalu Amnesti Internasional mencatat ada 184 orang meninggal akibat pemberlakukan hukuman keras di Kerajaan. Kelompok hak asasi menyebut, meningkatnya hukuman mati di Saudi merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan. 

Previous Post

WHUC Survei Kesiapan Penyelenggaraan Haji di 25 Negara

Next Post

5 Langkah Tetap Sehat Saat Berpuasa di Tengah Pandemi Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks