Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Komnas Perlindungan Anak: Segera Bongkar Sindikat Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia!

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 January 2018 | 14:08
rubrik: Ekonomi Syariah
Komnas Perlindungan Anak: Segera Bongkar Sindikat Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia!
Share on FacebookShare on Twitter

 

Beredarnya video mesum yang diperagakan perempuan dewasa dengan memanfaatkan bocah usia sekolah dasar (SD) di Bandung, Jawa Barat, yang tersebar luas di masyarakat dalam konteks hak asasi manusia (HAM) sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Oleh sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Sejak awal eksploitasi seksual komersial terhadap anak ini dilaporkan 4 Januari 2018 ke Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Kommas Perlindungan Anak, menduga bahwa video porno yang memanfaatkan anak-anak dibuat oleh kelompok sindikat eksploitasi seksual komersial anak internasional.

“Pembuatan video ini bukan dilakukan secara iseng semata, tetapi dibuat secara profesional, sistematis dan menggunakan skenario atau jalan cerita. Oleh sebab itu tidak ada kata kompromi atas kejahatan ini dan tak ada alasan pula untuk tidak menghukum pelaku sekalipun dilakukan oleh orangtua. Pembuatan video yang beredar di masyarakat dan telah menjadi trending topic ini patut diduga dibuat oleh Sindikat Eksploitasi Seksual Komersial Internasional yang memanfaatkan anak-anak dan perempuan dewasa. Tak ada alasan untuk tidak memghukum pelaku dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkeadilan bagi korban dalam pembuatan video mesum itu.

Alangkah berdosanya jika kita membebaskan pelaku hanya karena alasan kemiskinan. Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak kepolisian bersama masyarakat untuk membongkar Sindikat Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait untuk merespon tertangkapnya tujuh orang terduga terlibat dalam penyiapan dan pembuatan video oleh Polda Jawa Barat. Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi Polda Jawa Barat karena dengan waktu 46 jam berhasil melokalisasi dan menangkap para pelaku.

Mengingat pembuatan video porno yang menfaatkan anak-anak diduga atas pesanan warga negara asing melalui jatingan media online, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pembelaan, pendampingan, dan perlindungan anak di Indonesia atas kejahatan kemanusiaan ini mendorong Polda Jawa Barat menetapkan dan menggunakan Ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan dari pidana pokoknya, yakni seumur hidup bahkan hukuman tambahan dalam bentuk kastrasi, yakni kebiri lewat suntik kimia.”

Arist menambahkan, jika masyarakat ingin pelaku dijerat dengan hukuman maksimal dan hukuman tambahannya berupa kebiri dan pemadangan cip, maka pihak aparat hukum, yakni Polisi, harus menetapkan UU RI No. 17 Tahun 2016 sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut pelaku dengan hukuman yang berat.

See also  BNI Syariah Lakukan Recovery Healing Untuk Anak Korban Gempa Lombok

Untuk pemulihan korban, Komnas Perlindungan Anak segera mengajak bekerja sama dengan Polda Jawa Barat, dengan melibatkan pegiat-peguat perlindungan anak dan P2TP2A Jawa Barat untuk memberikan layanan “healing” dan terapi psikososial anak. Dan dalam waktu tidak terlalu lama segera bertemu para pelaku, khususnya pembuat dan penyedia video mesum untuk menggali motivasi dan membongkar sejauh mana Sindikat Eksploitasi Seksual Komersial yang memanfaatkan anak dan perempuan dewasa di Indonesia. Komnas Perlindungan Anak mengingatkan atas peristiwa ini jangan dianggap enteng dan sekadar iseng para pelaku penyimpang seksual.

*Arist Merdeka Sirait (Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak)

Tags: anakArist Merdeka Siraitkekerasan anakKomnas Perlindungan Anak
Previous Post

Kementerian Agama Upayakan Layanan Haji 2018 Meningkat

Next Post

Gaya Citra Muslimah Resmi Dibuka Ketum IPEMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks