MADANINEWS.ID, PADANG — Pemerintah Kota Padang akan membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Syariah. Rencananya, Satpol PP Syariah akan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2020. Dalam proses pembentukannya, pihak Satpol PP Kota Padang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk berkonsultasi dalam pembentukannya.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang Alfiadi mengatakan konsultasi yang dilakukan tersebut terkait regulasi pembentukan Satpol PP syariah agar bisa diterapkan di Kota Padang nantinya.
“Ini akan kami sesuaikan dengan aturan kita. Polisi Syariah mereka ada qanun syariat Islam, kami akan sama seperti itu,” ujarnya pada Selasa (10/3/2020).
Alfiadi menuturkan nantinya Satpol PP Syariah Kota Padang akan bekerja sesuai tatanan peraturan wali kota (Perwako), bukan peraturan daerah (Perda). “Karena melakukan kegiatan di lapangan itu operasionalnya di Perwako,” ujar Alfiadi.
Alfiandi menjelaskan sistem kerja Satpol PP Syariah akan disesuaikan dengan syariat agama Islam. Dia juga mengemukakan, alasan dibentuknya satuan tersebut sesuai berpegang pada falsafah Minangkabau, yakni ‘Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah’ (ABS-SBK).
“Padahal kita ketahui, norma-norma yang kita lalui sekarang pelaksanaan dari ABS-SBK itu sendiri. Jadi oleh sebab itu, kami lakukan dengan pendekatan. Sekarang ini imbauan-imbauan secara adat istiadat dan agama sudah jauh, peran ninik mamak sudah hilang,” jelas Alfiadi.
Meski begitu, ia melanjutkan, pembentukan Satpol PP Syariah hanya berjumlah satu pleton atau berkisar 30 orang personel. Nantinya, satuan ini akan fokus memberikan penyuluhan dan pembinaan agama di tengah masyarakat.
“Untuk sumber daya manusia kami ada yang tamatan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol. Kami akan manfaatkan mereka. Karena untuk melakukan penyuluhan dan pembinaan seperti di Masjid mereka sangat diperlukan,” ungkapnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Syariah Kota Padang yang merupakan satuan khusus penegak perda di daerah itu akan dinamai dengan Pleton ABS-SBK. Hal itu ditetapkan berdasarkan regulasi yang dinilai sesuai dengan kearifan lokal.
Alfiadi menyebutkan penamaan Pleton Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) ini selaras dengan Visi Misi Wali Kota Padang.
“Ini kearifan lokal yang ada ditengah-tengah adat istiadat Minang, khususnya Kota Padang. Berdasarkan inilah Pleton Pol PP ABS-SBK ada,” ujarnya di Padang, Kamis (13/3/2020).
Alfiadi berharap, Pol PP Syariah Pleton ABS-SBK dapat bertugas secara maksimal dalam penanganan pelanggaran perda atau hal-hal yang bertentangan dengan adat di Kota Padang.
“Kami berharap dukungan semua pihak agar harapan segera adanya Pol PP Pleton ABS-SBK terealisasi dan segera bertugas, semoga ini sesuai dengan tujuan dibentuknya,” kata Alfiadi.
