Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tiga Peran MUI sebagai Shodiqul Hukumah, Khidmatul dan Himayatul Ummah

Abi Abdul Jabbar
31 July 2018
rubrik: Dunia Islam, Nusantara
Tiga Peran MUI sebagai Shodiqul Hukumah, Khidmatul dan Himayatul Ummah

Wapres RI KH Maruf Amin. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

IBADAH.ID, DEPOK – Ketua Umum MUI, K.H. Ma’ruf Amin menyatakan Fatwa yang diterbitkan MUI merupakan manifestasi dari peran dan misi Himayatul Ummah, Yakni melindungi umat dari praktek-praktek kehidupan umat yang dilarang dalam Islam.

“Termasuk melindungi kaum Muslimin dari konsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya dengan penetapan Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa (KF) MUI,” kata Ma’ruf Amin pada acara “International Annual Conference on Fatwa MUI Studies”, di Depok-Jawa barat beberapa waktu lalu.

Ma’ruf memaparkan selain mengemban peran sebagai Himayatul Ummah, MUI juga memiliki misi Khidmatul Ummah (berkhidmat pada ummat) dan Shodiqul Hukumah atau mitra pemerintah yang turut memandu atau mengarahkan pemerintah berkenaan dengan aspek-aspek sosial keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sebagai Shodiqul Hukumah,  MUI telah memberikan banyak masukan dalam bentuk fatwa maupun rekomendasi lainnya, kepada pemerintah yang kemudian diadopsi ke dalam kebijakan-kebijakan pemerintah berkenaan dengan aspek-aspek sosial keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” papar Ma’ruf/

“Bahkan beberapa Fatwa MUI telah pula diadopsi dalam berbagai peraturan perundang-undangan danperaturan pemerintah lainnya. Misalnya, ketentuan tenteang aspek pangan obat-obatan dan kosmetika halal, telah diadopsi di dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Demikian pula Undang-undang tentang Zakat, Wakaf, Haji, dan lain-lain,” lanjutnya.

Ia menambahkan, MUI dengan mengeluarkan fatwa-fatwa tentang ekonomi dan keuangan syariah telah memberi deukungan besar pada pemerintah dalam menerbitkan Sukuk atau Surat Utang Negara berdasarkan kaidah-kaidah syariah sampai senilai lebih dari 800 triliun rupiah.

“Itu semua jelas menunjukkan peran Fatwa MUI dalam memandu dan memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan kaidah-kaidah tuntunan Islam yang dianut mayoritas penduduk negeri kita tercinta ini,” terang Ma’ruf.

Menurut Sekretaris Jenderal MUI, Buya Dr. Anwar Abbas, M.M., masuknya pengaruh dan peran Fatwa MUI yang terus menguat ini dalam ranah legislasi, perundang-undangan dan peraturan legal formal kehidupan berbangsa dan bernegara berlangsung, karena kiprah MUI yang dilakukan dengan manifestasi Khidmatul Ummah, Himayatul Ummah dan Shodiqul Hukumah itu memang sangat dibutuhkan dan mengakar kuat di masyarakat yang mayoritas Muslim di Indonesia.

“Selain itu juga, karena jalinan silaturahim dan komunikasi dengan bahasa keulamaan dilakukan dengan semua kalangan secara simultan; penguasa, pengusaha dan tokoh-tokoh umat serta masyarakat luas,” pungkasnya

 

 

 

Tags: KH Ma'ruf AminMUI
Previous Post

Puluhan Ribu Jamaah Haji Jalani Rawat Jalan, Terbanyak Penyakit Darah Tinggi

Next Post

Kemenkop dan UKM Perkuat Daya Saing KUMKM Industri Kreatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks