MADANINEWS.ID, Jakarta – Menurut Hadits Riwayat Muslim, waktu shalat fardhu didasarkan pada pergerakan matahari dilihat dari bumi. Dalam pelaksanaannya, waktu shalat memiliki waktu dan durasi yang berbeda satu sama lain.
Waktu shalat Dhuhur adalah waktu ketika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya, serta selama waktu shalat Ashar belum tiba. Waktu shalat Ashar masuk selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang. Waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit.
Waktu Shalat
Shalat |
Waktu |
Dhuhur | Ketika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya, serta selama waktu shalat Ashar belum tiba |
Ashar | Selama matahari belum menguning |
Maghrib | Selama awan merah belum menghilang |
Isya | Hingga tengah malam |
Shubuh | Semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit |
Dari kelima waktu tersebut, waktu yang paling utama dalam melaksanakan shalat fardhu adalah awal waktu. Sebagaimana sabda Rasulullah yang dicatat dalam Hadits Riwayat Bukhari-Muslim, yaitu: “Perbuatan yang paling mulia ialah shalat pada awal waktunya.”
Shalat Fardhu Di Akhir Waktu
Sekalipun dianjurkan melaksanakan shalat fardhu di awal waktu, mengerjakan shalat fardhu diakhir waktu juga diperbolehkan. Sebagaimana keterangan kitab Muhadzab juz I, halaman 53. Dibolehkannya shalat diakhir waktu ini, didasarkan pada sabda Rasulullah yaitu: “Awal waktu itu ridha Allah dan akhirnya adalah maafnya Allah. Dan jika tidak diperbolehkan mengakhirkan, niscaya akan sempitlah manusia, maka dimaafkan bagi mereka dengan mengakhirkannya”.
Hanya saja yang dimaksud dengan mengakhirkan shalat harus dengan alasan yang bisa diterima. Menunda-nunda waktu shalat dengan melaksanakan shalat diakhir waktu tanpa alasan yang jelas menurut Ibnu Abbas termasuk kategori menyia-nyiakan shalat. Ibnu Abbas berkata: “Makna menyia-yiakan shalat bukanlah meninggalkannya sama sekali, tetapi mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya.” Selain itu juga termasuk kategori orang-orang yang lupa akan shalatnya. Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw, tentang orang-orang yang lupa akan salatnya (menurut QS. Al-Maa’uun: 4-5, red.). Beliau menjawab, yaitu mengakhirkan waktunya.”
Diluar waktu shalat yang telah ditentukan, seseorang akan dianggap meninggalkan shalat fardhu. Menurut Hadits Riwayat Ahmad, meninggalkan shalat fardhu berarti melepaskan diri dari jaminan Allah. Mu’adz bin Jabal meriwayatkan, Rasulullah saw. Bersabda: “Barang siapa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, telah lepas darinya jaminan dari Allah Azza wa Jalla,” (HR Ahmad).
Waktu Terlarang Mengerjakan Shalat Sunnah
Shalat sunnah merupakan shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Hal ini karena shalat sunnah dapat menjadi penyempurna shalat fardhu yang memiliki kekurangan, sebagaimana keterangan HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalaah. Sebagai shalat yang dianjurkan, shalat sunnah khususnya shalat sunnah muthlaq bisa dilakukan kapan saja karena tidak ditentukan waktunya.
Namun demikian, terdapat waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunnah. Menurut catatan HR. Muslim (I/294) dan Abu Dawud (2/1277), ada tiga waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat sunnah, yaitu: ketika matahari mulai terbit hingga naik, ketika matahari berada di tengah (tengah hari), dan ketika matahari doyong hendak terbenam hingga terbenam.
Akan tetapi terkait shalat Tahiyat, sujud tilawah, sujud syukur, shalat Id, shalat Kusuf, shalat Jenazah, dan shalat-shalat yang diqadha, menurut Imam Asy-Sayukani terdapat perbedaan pandangan mengenai dibolehkan atau tidak dibolehkannya untuk dilakukan di waktu-waktu terlarang.
Menurut madzhab Imam Syafi’i beserta kelompoknya, semua shalat di atas diperbolehkan tanpa dimakruhkan. Sedangkan menurut madzhab Imam Abu Hanifah dan madzhab lainnya, shalat-shalat di atas termasuk yang dilarang berdasarkan keumuman hadits.*
Tabel Sholat Khusus Di Waktu Terlarang Menurut Para Imam
Waktu Terlarang |
Jenis Shalat |
Imam Abu Hanifah dan Madzhab lain |
Imam Syafii |
Ketika matahari mulai terbit hingga naik | Shalat Tahiyat, Sujud Tilawah, Sujud Syukur, Shalat Id, Shalat Kusuf, Shalat Jenazah, dan shalat-shalat yang diqadha | Dilarang | Diperbolehkan |
Ketika matahari berada di tengah (tengah hari) | –sda | Dilarang | Diperbolehkan |
Ketika matahari doyong hendak terbenam hingga terbenam | –sda | Dilarang | Diperbolehkan |